Ga tau mau ngomong gimana lagi melihat sepakbola indonesia pada saat ini,di mana rakyat pecinta sepakbola berdemo dan meminta perubahan di tubuh PSSI akan tetapi ditanggapi dingin oleh pengurus PSSI bahkan ada yg mengatakan kalau yang berdemo merupakan bayaran ato apalah.
menurut gua,kalau pun bayaran itupun hanya dilakukan segelintir orang dan mungkin lebih banyak yang berdemo sukarela karena kecintaan mereka akan kemajuan sepakbola.
gua sendiri benar2 rindu melihat Timnas kita berjaya lagi seperti dulu,dimana ikut dalam olimpiade ataupun piala dunia,bahkan timnas di asia tenggara ditakuti oleh negara asean.
gua berharap ada keajaiban di tubuh PSSI dimana akan terpilih ketua yang benar-benar memajukan sepakbola Indonesia
Salam Sejahtera
Laman
Selamat datang.
Blog ini dibuat untuk berbagi dan menceritakan segala sesuatu yang ada di negeri ini.
Saya berharap tidak ada yang akan tersinggung karena isi dari komen di blog ini.Saya tidak akan bertanggungjawab apabila suatu saat terjadi sesuatu hal di blog ini karena setiap orang bebas untuk mengutarakan pendapatnya.Semua ini saya lakukan tidak lebih hanya untuk memajukan Republik Indonesia tercinta
Saya berharap tidak ada yang akan tersinggung karena isi dari komen di blog ini.Saya tidak akan bertanggungjawab apabila suatu saat terjadi sesuatu hal di blog ini karena setiap orang bebas untuk mengutarakan pendapatnya.Semua ini saya lakukan tidak lebih hanya untuk memajukan Republik Indonesia tercinta
Jumat, 25 Februari 2011
Selasa, 16 November 2010
Sumber:liputan6.com
Bupati Nias Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Tsunami
17/11/2010 11:19
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nias Binahati B. Baeha menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana bantuan bencana tsunami di Kepulauan Nias pada 2006. Demikian diungkapkan pimpinan KPK Haryono Umar di Jakarta, baru-baru ini.
KPK menilai adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra). Haryono menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menggelembungkan harga pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias. Dalam proyek pengadaan itu, seharusnya tersangka melakukan proses tender, karena situasinya sudah bukan kondisi darurat lagi. "Kasusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, tersangkanya Bupati Nias," ujar Haryono.
Namun, pimpinan KPK belum mengetahui jumlah kerugian yang diterima negara akibat kasus tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penghitungan kerugian negara.(ULF
17/11/2010 11:19
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nias Binahati B. Baeha menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana bantuan bencana tsunami di Kepulauan Nias pada 2006. Demikian diungkapkan pimpinan KPK Haryono Umar di Jakarta, baru-baru ini.
KPK menilai adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra). Haryono menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menggelembungkan harga pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias. Dalam proyek pengadaan itu, seharusnya tersangka melakukan proses tender, karena situasinya sudah bukan kondisi darurat lagi. "Kasusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, tersangkanya Bupati Nias," ujar Haryono.
Namun, pimpinan KPK belum mengetahui jumlah kerugian yang diterima negara akibat kasus tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penghitungan kerugian negara.(ULF
Sumber detiknews.com
Kejagung: Selain Sidang, Kejaksaan Tak Pernah Keluarkan Gayus dari Rutan
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Kejagung meluruskan pemberitaan media yang menyebut institusinya terlibat dalam keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kejaksaan mengaku tak pernah mengeluarkan Gayus selain untuk kepentingan sidang. Kepergian Gayus ke Bali pada 5 November 2010 di luar tanggung jawab kejaksaan.
"Kejari Jaksel selaku penuntut umum perkara tersebut, baik pengawal dari Kejari Jaksel dan petugas polisi sudah menyatakan tidak pernah mengeluarkan terdakwa Gayus selain keperluan sidang. Jadi keperluan kita kejaksaan hanya untuk sidang dan mengembalikan ke rutan," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (16/11/2010).
Babul mengatakan, penanganan kasus Gayus sudah sampai ke pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan Rabu 3 November. Saat itu sidang dibuka pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB. Sidang kemudian ditunda hingga 8 November.
"Nah setelah terdakwa Gayus dibawa oleh pengawal Kejari Jaksel bersama petugas kepolisian, Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Tiba di sana pukul 18.30 WIB," ujarnya.
Kemudian, lanjut Babul, dalam keadaan aman, Gayus baru dimasukkan ke dalam selnya. Setelah menyerahkan Gayus ke tahanan, Kejaksaan meneken berita acara penyerahan kepada rutan. Kejaksaan juga saat itu tidak pernah menerima perintah dari hakim untuk mengeluarkan Gayus dari rutan Brimob.
"Terdakwa Gayus adalah tahanan hakim PN Jaksel. Jadi jelas bukan tahanan kejaksaan. Kami memanggilnya untuk sidang setelah selesai dikembalikan," ungkapnya.
Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Kejagung meluruskan pemberitaan media yang menyebut institusinya terlibat dalam keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kejaksaan mengaku tak pernah mengeluarkan Gayus selain untuk kepentingan sidang. Kepergian Gayus ke Bali pada 5 November 2010 di luar tanggung jawab kejaksaan.
"Kejari Jaksel selaku penuntut umum perkara tersebut, baik pengawal dari Kejari Jaksel dan petugas polisi sudah menyatakan tidak pernah mengeluarkan terdakwa Gayus selain keperluan sidang. Jadi keperluan kita kejaksaan hanya untuk sidang dan mengembalikan ke rutan," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (16/11/2010).
Babul mengatakan, penanganan kasus Gayus sudah sampai ke pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan Rabu 3 November. Saat itu sidang dibuka pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB. Sidang kemudian ditunda hingga 8 November.
"Nah setelah terdakwa Gayus dibawa oleh pengawal Kejari Jaksel bersama petugas kepolisian, Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Tiba di sana pukul 18.30 WIB," ujarnya.
Kemudian, lanjut Babul, dalam keadaan aman, Gayus baru dimasukkan ke dalam selnya. Setelah menyerahkan Gayus ke tahanan, Kejaksaan meneken berita acara penyerahan kepada rutan. Kejaksaan juga saat itu tidak pernah menerima perintah dari hakim untuk mengeluarkan Gayus dari rutan Brimob.
"Terdakwa Gayus adalah tahanan hakim PN Jaksel. Jadi jelas bukan tahanan kejaksaan. Kami memanggilnya untuk sidang setelah selesai dikembalikan," ungkapnya.
Senin, 15 November 2010
Sumber liputan6.com
Pengacara Sekda Bekasi Keluhkan Vonis Hakim
15/11/2010 22:51
Liputan6.com, Bekasi: Pengacara terdakwa Tjandra Utama Effendi, Sirra Prayuna, mengeluhkan vonis tiga tahun penjara. Ia menilai majelis hakim yang diketuai Cokordo Rai Suamba tidak memiliki standarisasi penghukuman pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi nonaktif itu.
"Kalau melihat perkara hukum lain dengan hukuman yang diberikan kepada terdakwa, terlihat tidak ada standarisasi jelas pada penghukuman," kata Sirra dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Jakarta, Senin (15/11).
Sirra membandingkan kasus yang dialami kliennya dengan kasus cek perjalanan. Menurutnya, dalam kasus cek perjalanan hukumannya lebih rendah walau memiliki nominal yang lebih besar. "Saya mohon hakim mempertimbangkan rasa keadilan bagi setiap terdakwa yang diperiksa di pengadilan Tipikor," pintanya.
Mengenai putusan ini, kuasa hukum terdakwa Sirra meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir apakah akan mengajukan naik banding atau menerima putusan hakim.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp.100 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara kepada (Sekda) Kota Bekasi nonaktif Tjandra Utama Effendy. Putusan tersebut diperolehnya setelah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor dalam kasus penyuapan terhadap dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat
15/11/2010 22:51
Liputan6.com, Bekasi: Pengacara terdakwa Tjandra Utama Effendi, Sirra Prayuna, mengeluhkan vonis tiga tahun penjara. Ia menilai majelis hakim yang diketuai Cokordo Rai Suamba tidak memiliki standarisasi penghukuman pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi nonaktif itu.
"Kalau melihat perkara hukum lain dengan hukuman yang diberikan kepada terdakwa, terlihat tidak ada standarisasi jelas pada penghukuman," kata Sirra dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Jakarta, Senin (15/11).
Sirra membandingkan kasus yang dialami kliennya dengan kasus cek perjalanan. Menurutnya, dalam kasus cek perjalanan hukumannya lebih rendah walau memiliki nominal yang lebih besar. "Saya mohon hakim mempertimbangkan rasa keadilan bagi setiap terdakwa yang diperiksa di pengadilan Tipikor," pintanya.
Mengenai putusan ini, kuasa hukum terdakwa Sirra meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir apakah akan mengajukan naik banding atau menerima putusan hakim.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp.100 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara kepada (Sekda) Kota Bekasi nonaktif Tjandra Utama Effendy. Putusan tersebut diperolehnya setelah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor dalam kasus penyuapan terhadap dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat
sumber kompas.com
Dampak Pilkada
Tak Mau Dicopot, 17 Pejabat Gugat Bupati
Senin, 15 November 2010 | 23:42 WIB
PANDEGLANG, KOMPAS.com - Sebanyak 17 pejabat eselon II dan III yang dicopot dari jabatannya akan menggugat surat keputusan (SK) mutasi pejabat yang dikeluarkan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Para pejabat yang dinonjobkan itu berencana menggugat SK mutasi yang dikeluarkan Bupati Erwan Kurtubi ke TPUN," kata kuasa hukum para pejabat tersebut Sukatma di Pandeglang, Senin (15/11/2010).
Ia mengaku sudah memiliki berkas mutasi yang dilakukan Bupati Pandeglang itu, dan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke PTUN Serang Provinsi Banten.
Poin penting dari para pejabat sebagai pemohon, kata dia, merasa keberatan dimutasi karena merusak tatanan asas umum pemerintahan yang baik.
"Klien saya menilai mutasi atau demosi pejabat yang dilakukan Erwan tidak mengedepankan asas profesionalisme. Bupati dinilai telah menabrak norma-norma pemerintahan, karena mutasi itu lebih mengedepankan sisi egoisme dan kepentingan golongan," katanya.
Para pejabat itu, kata dia, juga merasa diperlakukan tidak adil karena ada pejabat yang sudah akan pensiun pada Desember 2010, justru tidak terkena mutasi.
Sementara 17 pejabat yang dicopot dari jabatannya dan dijadikan sebagai staf biasa, masa pensiunnya masih lama.
Bupati Pandeglang pada 11 November 2010 memutasi 173 pejabat eselon II, II dan IV. Semua yang dimutasi itu, terdapat 17 pejabat yang dicopot dari jabatannya dan dipindahkan menjadi staf biasa. Mereka pernah menjadi saksi pada persidangan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di antara pejabat itu adalah Taufik Hidayat yang sebelumnya staf ahli bupati bidang pembangunan, Enjat Sudrajat (staf ahli bidang ekonomi dan keuangan) Edi Sumardi (Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Periwisata) dan Sua’edi (Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi).
Tak Mau Dicopot, 17 Pejabat Gugat Bupati
Senin, 15 November 2010 | 23:42 WIB
PANDEGLANG, KOMPAS.com - Sebanyak 17 pejabat eselon II dan III yang dicopot dari jabatannya akan menggugat surat keputusan (SK) mutasi pejabat yang dikeluarkan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Para pejabat yang dinonjobkan itu berencana menggugat SK mutasi yang dikeluarkan Bupati Erwan Kurtubi ke TPUN," kata kuasa hukum para pejabat tersebut Sukatma di Pandeglang, Senin (15/11/2010).
Ia mengaku sudah memiliki berkas mutasi yang dilakukan Bupati Pandeglang itu, dan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke PTUN Serang Provinsi Banten.
Poin penting dari para pejabat sebagai pemohon, kata dia, merasa keberatan dimutasi karena merusak tatanan asas umum pemerintahan yang baik.
"Klien saya menilai mutasi atau demosi pejabat yang dilakukan Erwan tidak mengedepankan asas profesionalisme. Bupati dinilai telah menabrak norma-norma pemerintahan, karena mutasi itu lebih mengedepankan sisi egoisme dan kepentingan golongan," katanya.
Para pejabat itu, kata dia, juga merasa diperlakukan tidak adil karena ada pejabat yang sudah akan pensiun pada Desember 2010, justru tidak terkena mutasi.
Sementara 17 pejabat yang dicopot dari jabatannya dan dijadikan sebagai staf biasa, masa pensiunnya masih lama.
Bupati Pandeglang pada 11 November 2010 memutasi 173 pejabat eselon II, II dan IV. Semua yang dimutasi itu, terdapat 17 pejabat yang dicopot dari jabatannya dan dipindahkan menjadi staf biasa. Mereka pernah menjadi saksi pada persidangan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di antara pejabat itu adalah Taufik Hidayat yang sebelumnya staf ahli bupati bidang pembangunan, Enjat Sudrajat (staf ahli bidang ekonomi dan keuangan) Edi Sumardi (Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Periwisata) dan Sua’edi (Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi).
Langganan:
Entri (Atom)